di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 10 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi Dinas Perhubungan Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sawahlunto 10/2002 · Perda Kota Sawahlunto No. 10 Tahun 2002 · Perda Kota Sawahlunto Nomor 10 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi Dinas Perhubungan Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi dinas daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan susunan organisasi Dinas Perhubungan dengan kebutuhan daerah.
Dinas Perhubungan merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang perhubungan, pos, dan telekomunikasi, yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Perhubungan bertugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang perhubungan, pos, dan telekomunikasi. Fungsi Dinas Perhubungan meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan, pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dan Cabang Dinas, serta pengelolaan urusan ketatausahaan dinas.
Susunan organisasi Dinas Perhubungan terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Sub Dinas Perhubungan, Sub Dinas Sarana Prasarana, Sub Dinas Pos dan Telekomunikasi, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Tata Usaha bertugas menyelenggarakan urusan perencanaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan urusan umum. Sub Dinas Perhubungan bertugas mengendalikan dan mengawasi manajemen dan rekayasa lalu lintas, angkutan jalan, keselamatan dan teknik sarana LLAJ, angkutan sungai dan penyeberangan. Sub Dinas Sarana Prasarana bertugas melakukan pengujian berkala terhadap kendaraan bermotor. Sub Dinas Pos dan Telekomunikasi bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan jasa perposan dan telekomunikasi.