Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2024 tentang Pengesahan Protocol to Implement the Tenth Package of Commitments on Air Transport Services under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Kesepuluh Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 73/2024 · PERPRES No. 73 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 73 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2024Tanggal Penetapan:9 Juli 2024
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Protocol to Implement the Tenth Package of Commitments on Air Transport Services under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Kesepuluh Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Juli 2024
Tanggal Penetapan09 Juli 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol Pelaksanaan Paket Kesepuluh Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa, yang telah ditandatangani pada 13 Oktober 2017 di Singapura. Protokol ini merupakan bagian dari upaya untuk memajukan kesejahteraan umum melalui pembangunan ekonomi yang berprinsip pada kebersamaan, efisiensi berkeadilan, dan keberlanjutan. Pengesahan ini dilakukan untuk melaksanakan komitmen internasional Indonesia dalam kerangka ASEAN, khususnya di sektor jasa angkutan udara.

(-)

(-)