di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manokwari 4/2016 · Perda Kabupaten Manokwari No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Manokwari Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah di Kabupaten Manokwari. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara dan untuk menyelesaikan kerugian daerah akibat kelalaian atau perbuatan melanggar hukum oleh bendahara, pegawai bukan bendahara, pejabat lainnya, dan pihak manapun.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: