Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 22 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 22 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 22/2004 · Perda Kabupaten Bogor No. 22 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 22 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2004Tanggal Penetapan:9 Juli 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku01 Oktober 2004
Tanggal Penetapan09 Juli 2004
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 27 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 48).

Peraturan Daerah ini membentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor sebagai unsur pelayanan terhadap DPRD. Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris yang bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Daerah.

Sekretariat DPRD bertugas memberikan pelayanan kepada anggota DPRD, yang meliputi fasilitasi rapat, pengelolaan urusan rumah tangga dan perjalanan dinas, pengelolaan tata usaha, pengkajian produk peraturan perundang-undangan, serta penyelenggaraan hubungan antar lembaga dan kemasyarakatan.

Organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian Persidangan dan Risalah, Bagian Umum dan Keuangan, Bagian Perundang-undangan dan Hubungan Antar Lembaga, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian membawahi beberapa sub bagian yang memiliki tugas spesifik dalam mendukung fungsi Sekretariat DPRD.

Sekretaris DPRD memiliki tugas membantu pimpinan dan anggota DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan di lingkungan Sekretariat DPRD, mengatur persiapan dan pelaksanaan rapat, memfasilitasi hubungan kerja antara DPRD dengan pihak eksternal, mengelola administrasi keuangan, mengumpulkan data peraturan perundang-undangan, serta mengatur keamanan dan ketertiban.

(-)

(-)