di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota
Juga dikenal sebagai: Permendagri 1/2018 · Permendagri No. 1 Tahun 2018 · Permendagri Nomor 1 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi, kepastian hukum, dan menjaga stabilitas pemerintahan daerah selama pemilihan kepala daerah. Perubahan ini diperlukan untuk menyempurnakan pengaturan cuti di luar tanggungan negara bagi pejabat daerah.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penunjukan Penjabat Sementara (Pjs) selama masa cuti kampanye kepala daerah. Pjs dapat berasal dari pejabat tinggi madya atau pratama di pemerintah pusat atau daerah. Pjs ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri dan memiliki tugas memimpin urusan pemerintahan, memelihara ketertiban, memfasilitasi pemilihan, dan menjaga netralitas ASN. Pjs juga dapat menandatangani Peraturan Daerah dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri.