Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sibolga Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sibolga 10/2015 · Perda Kota Sibolga No. 10 Tahun 2015 · Perda Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 2015Tanggal Penetapan:22 April 2015
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kota Sibolga Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara
LokasiPemerintah Kota Sibolga
Tanggal Berlaku29 April 2015
Tanggal Penetapan22 April 2015
Tempat PenetapanSibolga

(-)

Peraturan Daerah Kota Sibolga ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Sibolga pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (PT. Bank Sumut). Latar belakangnya adalah bahwa PT. Bank Sumut merupakan BUMD milik bersama pemerintah daerah di Sumatera Utara, yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Kota Sibolga, dan berfungsi sebagai alat pengembangan ekonomi daerah serta sumber pendapatan asli daerah.

Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat Kota Sibolga, memenuhi ketentuan modal PT. Bank Sumut sesuai peraturan perundang-undangan, dan meningkatkan kemampuan PT. Bank Sumut dalam rangka perluasan usaha guna meningkatkan perekonomian.

Jumlah penyertaan modal adalah sebesar Rp.35.632.000.000, yang terdiri dari yang telah disetorkan sampai dengan Tahun 2014 sebesar Rp 20.631.988.866,44 dan yang masih harus disetorkan sebesar Rp.15.000.011.133,56. Jangka waktu pemenuhan sisa penyertaan modal adalah 5 tahun anggaran, mulai dari APBD Kota Sibolga Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2019. Dana penyertaan modal diutamakan dari dividen PT. Bank Sumut, yang ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pemerintah Kota Sibolga menerima surat bukti penyertaan modal berupa Sertifikat Kolektif Saham atas nama Pemerintah Daerah dari PT. Bank Sumut.

(-)

(-)