di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 8/2000 · Perda Kabupaten Bandung No. 8 Tahun 2000 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2000
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman organisasi pemerintahan desa di Kabupaten Bandung. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 dan 94 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 7 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Kepala Desa bertanggung jawab kepada rakyat melalui BPD dan menyampaikan laporan kepada Bupati dengan tembusan kepada Camat. Pemerintah Desa bertugas membina kehidupan masyarakat desa, membina perekonomian desa, memelihara ketentraman dan ketertiban, mendamaikan perselisihan, serta mengajukan dan menetapkan peraturan desa bersama BPD.
Fungsi Pemerintah Desa meliputi pembinaan masyarakat dan perekonomian desa, pemeliharaan ketentraman dan ketertiban, penyelesaian perselisihan, serta penyusunan dan penetapan peraturan desa.
Organisasi Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala-kepala Urusan (yang memberikan pelayanan staf atau ketatausahaan dalam berbagai bidang seperti pemerintahan, umum, keuangan, pembangunan, ketentraman dan ketertiban, perekonomian, dan kesejahteraan rakyat), unsur pelaksanaan teknis di lapangan, dan Kepala Dusun atau Kepala Kampung.
Sekretaris Desa bertugas memberikan saran kepada Kepala Desa, memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan Sekretariat Desa, memberikan informasi, merumuskan program kegiatan, melaksanakan urusan surat menyurat dan kearsipan, menyusun rancangan anggaran, melaksanakan inventarisasi kekayaan desa, melaksanakan administrasi pertanahan dan kepegawaian, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah mendapatkan persetujuan BPD dan dilaporkan kepada Bupati dengan tembusan kepada Camat.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa dan Perangkat Desa wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melaksanakan pengawasan melekat dan bertanggung jawab kepada atasannya.