Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 188 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 188 Tahun 1965 tentang Pembebasan Kepala Daerah Tingkat I Maluku

Juga dikenal sebagai: Keppres 188/1965 · Keppres No. 188 Tahun 1965 · Keppres Nomor 188 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Juni 1965
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembebasan Kepala Daerah Tingkat I Maluku
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Juni 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden No. 19/M Tahun 1960 tentang pengangkatan Sdr. Mohd. Padang sebagai Kepala Daerah Daerah Tingkat I Maluku. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden No. 188 Tahun 1965 ini bertujuan untuk menggantikan Kepala Daerah Tingkat I Maluku. Latar belakang keputusan ini adalah kebutuhan untuk kepentingan pemerintahan di daerah tersebut. Keputusan ini memberhentikan dengan hormat Sdr. Mohd. Padang dari jabatannya sebagai Kepala Daerah Daerah Tingkat I Maluku, yang sebelumnya diangkat melalui Keputusan Presiden No. 19/M Tahun 1960. Sebagai bentuk penghargaan, Sdr. Mohd. Padang diberikan kompensasi berupa uang sebesar enam kali gaji bersih bulanan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 17 Tahun 1961. Keputusan ini juga mencakup ketentuan bahwa jika terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, maka akan diubah dan diperhitungkan kembali sebagaimana mestinya.

(-)

(-)