Keputusan Presiden No. 188 Tahun 1965 ini bertujuan untuk menggantikan Kepala Daerah Tingkat I Maluku. Latar belakang keputusan ini adalah kebutuhan untuk kepentingan pemerintahan di daerah tersebut. Keputusan ini memberhentikan dengan hormat Sdr. Mohd. Padang dari jabatannya sebagai Kepala Daerah Daerah Tingkat I Maluku, yang sebelumnya diangkat melalui Keputusan Presiden No. 19/M Tahun 1960. Sebagai bentuk penghargaan, Sdr. Mohd. Padang diberikan kompensasi berupa uang sebesar enam kali gaji bersih bulanan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 17 Tahun 1961. Keputusan ini juga mencakup ketentuan bahwa jika terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, maka akan diubah dan diperhitungkan kembali sebagaimana mestinya.