di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 2/2021 · Perda Kota Sungai Penuh No. 2 Tahun 2021 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Latar belakangnya adalah peran penting BUM Desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pendayagunaan potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta sumber daya alam dan manusia. Tujuannya adalah memperkuat peran BUM Desa dalam mengelola potensi dan aset desa untuk kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang rencana program kerja, kepemilikan, aset, pinjaman, pengadaan barang/jasa, kerjasama, pertanggungjawaban, pembagian hasil usaha, kerugian, penghentian kegiatan usaha, serta pembinaan dan pengembangan BUM Desa.