Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 2/2021 · Perda Kota Sungai Penuh No. 2 Tahun 2021 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 2021Tanggal Penetapan:6 Mei 2021
Usaha Milik DesaPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Usaha Milik Desa
LokasiPemerintah Kota Sungai Penuh
Tanggal Berlaku06 Mei 2021
Tanggal Penetapan06 Mei 2021
Tempat PenetapanSungai Penuh

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Latar belakangnya adalah peran penting BUM Desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pendayagunaan potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta sumber daya alam dan manusia. Tujuannya adalah memperkuat peran BUM Desa dalam mengelola potensi dan aset desa untuk kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pendirian BUM Desa oleh satu desa atau BUM Desa bersama oleh dua desa atau lebih berdasarkan musyawarah desa/antar desa.
  2. BUM Desa bertujuan melakukan kegiatan usaha ekonomi, pelayanan umum, memperoleh keuntungan, memanfaatkan aset desa, dan mengembangkan ekosistem ekonomi digital di desa.
  3. Pengelolaan BUM Desa dilaksanakan berdasarkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan dengan prinsip profesional, terbuka, partisipatif, prioritas sumber daya lokal, dan berkelanjutan.
  4. Organisasi BUM Desa terdiri dari Musyawarah Desa/Antar Desa, penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas.
  5. Modal BUM Desa terdiri dari penyertaan modal desa, penyertaan modal masyarakat desa, dan bagian dari laba usaha.
  6. BUM Desa dapat memiliki Unit Usaha BUM Desa.

Peraturan ini juga mengatur tentang rencana program kerja, kepemilikan, aset, pinjaman, pengadaan barang/jasa, kerjasama, pertanggungjawaban, pembagian hasil usaha, kerugian, penghentian kegiatan usaha, serta pembinaan dan pengembangan BUM Desa.

1. BUM Desa/BUM Desa bersama yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Periodesasi jabatan pelaksana operasional dan pengawas BUM Desa/BUM Desa bersama yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodenisasi masa jabatan dimaksud.

(-)