di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulungan 3/2022 · Perda Kabupaten Bulungan No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2022. APBD awal sebesar Rp1.277.702.212.730,- bertambah sebesar Rp206.344.164.855,- sehingga menjadi Rp1.484.046.377.585,-.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, serta merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022.
Ketentuan Substansial:
Pendapatan Daerah: Semula Rp1.257.702.212.730,- menjadi Rp1.304.531.279.524,- setelah perubahan, dengan rincian dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
Belanja Daerah: Semula Rp1.277.702.212.730,- menjadi Rp1.484.046.377.585,- setelah perubahan, meliputi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp179.515.098.061,- dan pengeluaran pembiayaan tetap Rp NIHIL.
Peraturan ini juga mengatur sumber-sumber pendapatan daerah, rincian belanja daerah menurut jenis belanja, serta rincian pembiayaan daerah. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan Peraturan Kepala Daerah.
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan uraian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah.