di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Alat Penerangan Jalan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 1/2025 · Perda Kota Salatiga No. 1 Tahun 2025 · Perda Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Alat Penerangan Jalan (PJU) bertujuan untuk menjamin tersedianya layanan PJU bagi masyarakat dan terselenggaranya pengelolaan PJU yang memenuhi standar teknis, keamanan, dan keselamatan sesuai peraturan perundang-undangan. Latar belakangnya adalah pentingnya PJU dalam menunjang keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran pengguna jalan serta menambah keindahan lingkungan.
Pemerintah Daerah berwenang mengelola PJU, menyusun Rencana Pengelolaan Penerangan Jalan Umum (RPPJU), memberikan izin pemasangan PJU, membuat kesepakatan dengan PLN, dan menertibkan PJU tidak berizin. Pengelolaan PJU didasarkan pada asas manfaat, keadilan, estetika, pemerataan, efektivitas, ketertiban, dan kepastian hukum.
Perencanaan penyediaan PJU meliputi survei, pemetaan, pendataan, analisis penyesuaian dengan RPPJU, dan pengadaan. Penempatan dan pemasangan PJU dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan RPPJU, meliputi jalan daerah, jaringan jalan, pertemuan jalan, perlengkapan jalan, bangunan pelengkap jalan, dan bangunan penghubung jalan. Pengembang perumahan wajib memasang PJU di lingkungan perumahan dengan spesifikasi teknis sesuai peraturan perundang-undangan, dengan sanksi administratif jika melanggar. Pemasangan PJU oleh masyarakat harus mendapatkan izin dari Wali Kota.
Pemeliharaan PJU yang dipasang oleh Pemerintah Daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, meliputi penggantian suku cadang, perawatan dan perbaikan instalasi, dan tindakan lain sesuai dengan RPPJU. Pembiayaan Pengelolaan PJU bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah.
Terdapat larangan melakukan pemasangan PJU tanpa izin, tidak sesuai izin dan RPPJU, merusak sarana dan prasarana PJU, serta memasang atau menempelkan apapun pada sarana dan prasarana PJU. Wali Kota melalui Dinas melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Pengelolaan PJU.