Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 16 Tahun 2000 ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja perangkat daerah Kabupaten Batang Hari. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 061/729/SJ tanggal 21 Maret 2000 tentang Penataan Perangkat Daerah, serta untuk menata kelembagaan perangkat daerah berdasarkan analisis kebutuhan organisasi dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan, dan pembiayaan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah yang efisien, efektif, rasional, serta memiliki visi dan misi yang jelas.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Sekretariat Daerah:** Merupakan unsur staf pemerintah daerah yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah. Sekretariat Daerah bertugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan tugas-tugas umum staf, mengkoordinasikan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan daerah, pembinaan administrasi, organisasi dan tatalaksana, serta pelayanan teknis administratif. Fungsi Sekretariat Daerah meliputi koordinasi bidang pemerintahan, ekonomi, kesejahteraan rakyat, aparatur, dan pembangunan.
2. **Sekretariat DPRD:** Merupakan unsur pembantu DPRD yang dipimpin oleh Sekretaris DPRD. Sekretariat DPRD bertugas melaksanakan segala usaha dan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan sidang-sidang serta pengurusan rumah tangga dan keuangan DPRD. Fungsi Sekretariat DPRD meliputi koordinasi, perencanaan, pembinaan administrasi, penyelenggaraan persidangan, dan pemeliharaan ketertiban.
3. **Dinas Daerah:** Merupakan unsur pelaksana pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh Kepala Dinas. Dinas Daerah bertugas menyelenggarakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten dalam bidang tertentu. Fungsi Dinas Daerah meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian pembinaan dan perizinan, pelaksanaan tugas pokok sesuai kebijakan Kepala Daerah, dan pelaksanaan teknis dinas.
4. **Lembaga Teknis Daerah:** Merupakan unsur pelaksana tugas tertentu yang dipimpin oleh seorang Kepala. Lembaga Teknis Daerah bertugas melaksanakan tugas tertentu sesuai bidang masing-masing dalam rangka mendukung penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah daerah. Fungsi Lembaga Teknis Daerah meliputi perumusan kebijakan teknis, pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemberian pembinaan dan perizinan, serta pelaksanaan tugas pokok sesuai kebijakan Kepala Daerah.
5. **Kecamatan:** Merupakan perangkat daerah kabupaten yang dipimpin oleh seorang Camat. Kecamatan bertugas menjalankan kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati. Fungsi Camat meliputi memimpin pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah kabupaten di wilayah kecamatan, membantu Sekretaris Daerah dalam penyiapan informasi mengenai wilayah kecamatan, dan mengkoordinasikan kegiatan penyelenggaraan pelayanan lintas kelurahan dan desa.
6. **Kelurahan:** Merupakan perangkat kecamatan yang dipimpin oleh Kepala Kelurahan. Kelurahan bertugas melaksanakan kewenangan yang dilimpahkan oleh Camat. Fungsi Lurah meliputi mendorong partisipasi masyarakat, mengkoordinasi penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat di tingkat kelurahan, dan membina kerukunan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat di wilayahnya.