Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 27 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pembentukan, Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 27/2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 27 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 27 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2013
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2013
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2008 Nomor 20)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan manajemen pemerintahan daerah yang dinamis melalui kelembagaan perangkat daerah yang mampu menyelenggarakan urusan pemerintahan berdasarkan potensi dan kebutuhan daerah, serta menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara dibentuk sebagai unsur pendukung otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas ini bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pencatatan sipil berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Fungsi Dinas meliputi perumusan kebijakan teknis di bidang pencatatan sipil, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kependudukan dan catatan sipil, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan data dan dokumen kependudukan, serta pelaksanaan urusan kesekretariatan. Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Program, Administrasi Umum dan Perlengkapan, serta Keuangan dan Kepegawaian), Bidang Pendaftaran Penduduk, Bidang Pencatatan Sipil, Bidang Pengelolaan Data dan Dokumen Kependudukan, Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural dan fungsional dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Dinas dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

(-)

(-)