di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 303 Tahun 1965 tentang Penunjukan Omar Dani Sebagai Menteri Panglima Angkatan Udara Ad Interim
Juga dikenal sebagai: Keppres 303/1965 · Keppres No. 303 Tahun 1965 · Keppres Nomor 303 Tahun 1965
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil karena Laksamana Madya Udara OMAR DANI, yang menjabat sebagai Menteri/Panglima Angkatan Udara Republik Indonesia, ditugaskan ke luar negeri untuk melanjutkan rencana penggantian alat-alat perlengkapan Angkatan Udara. Oleh karena itu, diperlukan penunjukan pejabat sementara untuk mengisi posisi tersebut selama ketidakhadiran beliau.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menunjuk Laksamana Muda Udara SRI MULJONO HERLAMBANG sebagai Menteri/Panglima Angkatan Udara ad interim. Penunjukan ini berlaku selama Laksamana Madya Udara OMAR DANI bertugas di luar negeri. Keputusan ini mulai berlaku sejak 15 Oktober 1965. Salinan keputusan ini disampaikan kepada berbagai pejabat tinggi negara untuk diketahui dan diindahkan.