Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Wajib Dan Pilihan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Bekasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 3/2008 · Perda Kota Bekasi No. 3 Tahun 2008 · Perda Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2008Tanggal Penetapan:17 Juli 2008
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaUrusan Pemerintahan Wajib Dan Pilihan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Bekasi
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku17 Juli 2008
Tanggal Penetapan17 Juli 2008
Tempat PenetapanBekasi

(-)

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 03 Tahun 2008 ini menetapkan urusan pemerintahan wajib dan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Bekasi.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

Ketentuan Substansial:

  1. Urusan pemerintahan dibagi menjadi urusan wajib dan urusan pilihan.
  2. Urusan wajib meliputi pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, penataan ruang, perencanaan pembangunan, perumahan, kepemudaan dan olah raga, penanaman modal, koperasi dan usaha kecil dan menengah, kependudukan dan catatan sipil, ketenagakerjaan, ketahanan pangan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, perhubungan, komunikasi dan informatika, pertanahan, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, kepegawaian, dan persandian, pemberdayaan masyarakat dan desa, sosial, kebudayaan, statistik, kearsipan, dan perpustakaan.
  3. Urusan pilihan meliputi kelautan dan perikanan, pertanian, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, industri, perdagangan, dan ketransmigrasian.
  4. Rincian urusan wajib dan pilihan dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berdasarkan pelimpahan/pendelegasian urusan yang ditetapkan dalam peraturan Walikota.
  5. Selain urusan wajib dan pilihan, Pemerintah Daerah melaksanakan urusan yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan lainnya, seperti Satuan Polisi Pamong Praja, BNK (Badan Narkotika Kota), pengawasan, penanggulangan bencana, dan lain-lain yang akan ditetapkan oleh Pemerintah.
  6. Urusan wajib dan pilihan menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah dan peraturan/ketentuan lainnya berkaitan dengan dokumen perencanaan, dokumen pelayanan publik (Standar Pelayanan Minimal dan Standar Operasional Prosedur), organisasi dan tata kerja, standar kompetensi pejabat/pegawai, pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembagian urusan pemerintahan Walikota dan Wakil Walikota, pelimpahan urusan pemerintahan ke SKPD, penyerahan urusan pemerintahan ke kecamatan, dan penetapan besaran pendanaan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

(-)

(-)