Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesisir Barat 5/2024 · Perda Kabupaten Pesisir Barat No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Pesisir Barat Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2024Tanggal Penetapan:30 Agustus 2024
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Penanggulangan Stunting
LokasiPemerintah Kabupaten Pesisir Barat
Tanggal Berlaku30 Agustus 2024
Tanggal Penetapan30 Agustus 2024
Tempat PenetapanKrui

Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pesisir Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barta Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pesisir Barat.

Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting bertujuan untuk meningkatkan status gizi dan kesehatan masyarakat di Kabupaten Pesisir Barat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pencegahan dan penanggulangan stunting, termasuk sasaran, pilar, pendekatan, tim percepatan, penelitian, penetapan wilayah sasaran, pengorganisasian, kerjasama, peran pemerintah desa dan masyarakat, pencatatan dan pelaporan, penghargaan, pembinaan, pengawasan, dan pembiayaan. Ketentuan substansial mencakup intervensi gizi spesifik (seperti pemberian konseling kesehatan, makanan tambahan, zat besi, dan pelayanan pemeriksaan kehamilan) dan intervensi gizi sensitif (seperti gerakan masyarakat hidup sehat, peningkatan ketahanan pangan, jaminan kesehatan, dan pendidikan gizi masyarakat). Peraturan ini juga menekankan kemandirian keluarga, gerakan masyarakat hidup sehat, gerakan seribu hari pertama kehidupan, dan strategi komunikasi perubahan perilaku sebagai pendekatan utama. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam mendukung pelaksanaan dan keberlanjutan aksi konvergensi percepatan pencegahan stunting.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua produk hukum daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)