Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kediri 5/2017 · Perda Kota Kediri No. 5 Tahun 2017 · Perda Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2017Tanggal Penetapan:10 November 2017
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kota Kediri
Tanggal Berlaku10 November 2017
Tanggal Penetapan10 November 2017
Tempat PenetapanKediri

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007. 2. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Kediri, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2012. 3. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2016.

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kediri Tahun Anggaran 2016. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD yang dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran: Anggaran pembiayaan Netto setelah Perubahan Rp. 535.711.940.751,80 dengan Realisasi Rp. 535.711.940.751,80.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih: Saldo anggaran lebih akhir Rp. 230.907.373.861,05.
  3. Neraca: Jumlah aset Rp. 3.010.540.382.227,23, jumlah kewajiban Rp. 18.090.484.580,43, dan jumlah ekuitas Rp. 2.992.449.897.646,80.
  4. Laporan Operasional: Surplus LO Rp. 44.765.068.816,48.
  5. Laporan Arus Kas: Saldo kas akhir per 31 Desember 2016 Rp. 230.907.373.861,05.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas: Ekuitas akhir Rp. 2.992.449.897.646,80.
  7. Catatan atas laporan keuangan: Memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Peraturan ini juga mengatur bahwa Walikota Kediri menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kediri Tahun Anggaran 2016.

(-)

(-)