di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kediri 5/2017 · Perda Kota Kediri No. 5 Tahun 2017 · Perda Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kediri Tahun Anggaran 2016. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD yang dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur bahwa Walikota Kediri menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kediri Tahun Anggaran 2016.