Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri ini dibentuk dengan tujuan untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja perangkat daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, serta untuk melaksanakan reformasi birokrasi dan mendukung peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Wonogiri.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan organisasi perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah (SETDA), Staf Ahli, Sekretariat DPRD (SETWAN), Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu, Kecamatan, dan Kelurahan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai dinas seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan lainnya. Lembaga Teknis Daerah meliputi Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan lainnya. Setiap organisasi perangkat daerah memiliki susunan organisasi yang spesifik, termasuk kepala, sekretariat, bidang, seksi, dan kelompok jabatan fungsional.
Peraturan ini mengatur tugas pokok dan fungsi dari masing-masing perangkat daerah, termasuk SETDA yang bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan perangkat daerah lainnya, serta Dinas Daerah yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Selain itu, diatur pula kedudukan dan tugas pokok dari Staf Ahli, SETWAN, Kecamatan, dan Kelurahan.