Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 19 Tahun 2026

Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 48 Tahun 2021 tentang Peta Batas Desa Teniga Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara

Juga dikenal sebagai: Perbup Lombok Utara 19/2026 · Perbup Lombok Utara No. 19 Tahun 2026 · Perbup Lombok Utara Nomor 19 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2026Tanggal Penetapan:10 Juni 2026
Agraria & PertanahanHukum Pemerintahan DaerahPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Bupati Lombok Utara
Tanggal Berlaku10 Juni 2026
Tanggal Penetapan10 Juni 2026

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 48 Tahun 2021 tentang Peta Batas Desa Teniga Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara.

Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka penegasan kembali batas wilayah Desa Teniga, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, yang didasarkan pada hasil verifikasi teknis oleh Badan Informasi Geospasial (BIG). Langkah ini diambil untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan serta memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah desa.

Substansi utama dari peraturan ini adalah perubahan rincian koordinat titik kartometrik batas Desa Teniga yang berbatasan dengan Desa Medana, Desa Sokong, Desa Tegal Maja, wilayah Kabupaten Lombok Barat, dan Desa Sigar Penjalin. Perubahan ini mencakup penetapan titik-titik koordinat geografis yang spesifik untuk setiap segmen batas desa, yang secara rinci diuraikan dalam lampiran peraturan ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan.

(-)

(-)