Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Perdagangan Bebas Batam

Juga dikenal sebagai: Perka BP Batam 1/2020 · Perka BP Batam No. 1 Tahun 2020 · Perka BP Batam Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2020Tanggal Penetapan:17 Januari 2020
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Perdagangan Bebas Batam
LokasiBadan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam
Tanggal Berlaku17 Januari 2020
Tanggal Penetapan17 Januari 2020
Tempat PenetapanBatam

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Peraturan ini bertujuan untuk menyusun kuota yang transparan, akuntabel, dan partisipatif serta memberikan kepastian metode perhitungan kuota yang terukur. Perubahan ini dilakukan dengan menghapus beberapa ketentuan dalam Pasal 28 dan Pasal 29 dari Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 8 Tahun 2019. Ketentuan yang dihapus mencakup beberapa komponen pertimbangan dalam formulasi penetapan jumlah dan jenis Barang Konsumsi serta dokumen yang diperhatikan dalam pengalokasian barang kepada pelaku usaha. Peraturan ini juga menetapkan bahwa penetapan jumlah dan jenis Barang Konsumsi berlaku selama satu tahun dan tidak menetapkan kuota untuk barang yang tidak mendapatkan fasilitas fiskal.

(-)

(-)