di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Balikpapan Nomor 32 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA BERPRESTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Balikpapan 32/2024 · Perwali Kota Balikpapan No. 32 Tahun 2024 · Perwali Kota Balikpapan Nomor 32 Tahun 2024
Peraturan Wali Kota ini disusun sebagai pedoman pemberian penghargaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi, kinerja, dan prestasi kerja ASN, serta menciptakan iklim kompetisi yang sehat dalam pengembangan karier dengan tetap berpedoman pada nilai-nilai dasar Berakhlak.
Penghargaan diberikan kepada Pegawai ASN Berprestasi yang dikategorikan menjadi tiga, yaitu ASN Teladan, ASN Hebat, dan ASN Inovatif. Masing-masing kategori memiliki kriteria spesifik terkait masa kerja, rekam jejak disiplin, serta pencapaian kinerja atau inovasi. Proses penilaian dilakukan oleh Tim Penilai ASN Berprestasi yang dibentuk oleh Wali Kota, yang bertugas melakukan verifikasi, validasi, dan seleksi terhadap calon penerima penghargaan yang diusulkan oleh Kepala Perangkat Daerah.
Bentuk penghargaan yang dapat diberikan meliputi piagam, hadiah uang atau barang, pengembangan kompetensi, serta pengembangan karier. Pemberian penghargaan dilaksanakan setiap tahun anggaran dan pembiayaannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).