Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 24 Tahun 2011 mengatur tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui kegiatan usaha ekonomi perdesaan. Tujuan pembentukan BUMDes antara lain meningkatkan pendapatan asli desa, mengembangkan potensi perekonomian di wilayah perdesaan, dan menciptakan lapangan usaha dan lapangan kerja.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Jenis Usaha: BUMDes dapat bergerak dalam berbagai jenis usaha yang sesuai dengan kewenangan Desa, seperti usaha jasa, pengadaan dan penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan sarana produksi pertanian dan hasil pertanian, industri kecil dan rumah tangga, serta kegiatan perekonomian lainnya.
- Pembentukan BUMDes: Pembentukan BUMDes harus memenuhi syarat seperti inisiatif Pemerintah Desa dan/atau masyarakat, adanya potensi usaha ekonomi masyarakat, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, tersedianya sumber daya desa, sumber daya manusia yang mampu mengelola, dan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa.
- Modal BUMDes: Modal BUMDes dapat berasal dari pemerintah desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, pinjaman, dan kerjasama usaha dengan pihak lain.
- Kepengurusan BUMDes: Kepengurusan BUMDes terdiri dari organ perusahaan desa (Penasihat, Direksi, dan Dewan Pengawas) atau organ perseroan (RUPS, Direksi, dan Komisaris), tergantung pada bentuk hukum BUMDes yang dipilih.
- Penetapan dan Penggunaan Bagi Hasil Usaha: Bagi hasil usaha desa dilakukan berdasarkan keuntungan bersih usaha yang telah diaudit. Penggunaan laba bersih diatur proporsinya untuk modal BUMDes, pendapatan asli desa, cadangan umum, sosial dan pendidikan, serta jasa produksi.
- Kerjasama dengan Pihak Ketiga: BUMDes dapat melakukan kerjasama usaha dengan pihak ketiga melalui perjanjian kerjasama yang memuat subyek, obyek, jangka waktu, hak dan kewajiban, pendanaan, keadaan memaksa, penyelesaian permasalahan, dan pengalihan.
- Pembubaran BUMDes: Pembubaran BUMDes ditetapkan dengan Peraturan Desa jika BUMDes pailit, terjadi perubahan status badan hukum, adanya keputusan RUPS, atau jangka waktu berdirinya Perseroan Terbatas telah berakhir.
- Mekanisme Pertanggungjawaban: Direksi melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUMDes kepada Kepala Desa atau RUPS, dan Kepala Desa melaporkan kepada BPD dalam forum musyawarah desa.
- Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan, monitoring, evaluasi, dan upaya pengembangan BUMDes. BPD dan/atau pengawas internal melakukan pengawasan atas pengelolaan BUMDes, serta Inspektorat Kabupaten melakukan pengawasan.