Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sintang 3/2010 · Perda Kabupaten Sintang No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 2010Tanggal Penetapan:22 Oktober 2010
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2010
LokasiPemerintah Kabupaten Sintang
Tanggal Berlaku05 November 2010
Tanggal Penetapan22 Oktober 2010
Tempat PenetapanSintang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2010.

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2010. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 76.493.964.023,55, sehingga total APBD menjadi Rp. 775.263.292.097,43. Peningkatan pendapatan berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan, dengan penyesuaian pada belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran, dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) setelah perubahan menjadi Rp. 0,00. Perubahan ini dijabarkan lebih lanjut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

1. Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2010 masih tetap berlaku, sepanjang mengenai hal-hal yang tidak bertentangan dengan yang diatur dalam Peraturan Bupati ini.

(-)