Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 96 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2011 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: PERPRES 96/2011 · PERPRES No. 96 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 96 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2012Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaDana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 2012
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, dengan tujuan mengatur Dana Alokasi Umum (DAU) untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota pada Tahun Anggaran 2012. DAU ditetapkan sebesar 26% dari Pendapatan Dalam Negeri Neto, dengan proporsi 10% untuk provinsi dan 90% untuk kabupaten/kota. Penghitungan DAU dilakukan berdasarkan formula yang mempertimbangkan celah fiskal dan alokasi dasar, dengan memperhitungkan kebutuhan dan kapasitas fiskal daerah. Alokasi DAU juga mempertimbangkan gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2012.

(-)

(-)