di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Perlindungan Sarana dan Prasarana Objek Vital yang Strategis dan Fasilitas Publik dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme
Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPT 3/2020 · Peraturan BNPT No. 3 Tahun 2020 · Peraturan BNPT Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mengatur tentang pedoman pelindungan sarana prasarana objek vital yang strategis dan fasilitas publik dalam pencegahan tindak pidana terorisme. Latar belakangnya adalah perlunya pedoman untuk melindungi objek vital dan fasilitas publik dari ancaman terorisme, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan acuan bagi pengelola objek vital dan fasilitas publik dalam melakukan pelindungan sarana prasarana.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga menetapkan bahwa pedoman pelindungan sarana prasarana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.