Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Perlindungan Sarana dan Prasarana Objek Vital yang Strategis dan Fasilitas Publik dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme

Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPT 3/2020 · Peraturan BNPT No. 3 Tahun 2020 · Peraturan BNPT Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2020Tanggal Penetapan:16 November 2020
Penanggulangan Terorisme

Informasi

TipePeraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
TemaPedoman Perlindungan Sarana dan Prasarana Objek Vital yang Strategis dan Fasilitas Publik dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Terorisme
Tanggal Berlaku23 November 2020
Tanggal Penetapan16 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mengatur tentang pedoman pelindungan sarana prasarana objek vital yang strategis dan fasilitas publik dalam pencegahan tindak pidana terorisme. Latar belakangnya adalah perlunya pedoman untuk melindungi objek vital dan fasilitas publik dari ancaman terorisme, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan acuan bagi pengelola objek vital dan fasilitas publik dalam melakukan pelindungan sarana prasarana.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Standar minimum pengamanan, yang mencakup pengelolaan risiko, perencanaan pengamanan, pola pengamanan, rencana respons darurat, dan evaluasi.
  2. Kriteria dan parameter pengamanan, yang digunakan untuk menilai penerapan standar minimum pengamanan.
  3. Pelindungan sarana prasarana dilakukan oleh pengelola berkoordinasi dengan BNPT.
  4. Kepala BNPT melakukan sosialisasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan pedoman.

Peraturan ini juga menetapkan bahwa pedoman pelindungan sarana prasarana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)