di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103 Tahun 2023 tentang Pemberian Dukungan Fiskal Melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan
Juga dikenal sebagai: PMK 103/2023 · PMK No. 103 Tahun 2023 · PMK Nomor 103 Tahun 2023
Apakah ini Peraturan Baru?
Ya. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103 Tahun 2023 merupakan Peraturan Menteri Keuangan baru yang menetapkan mekanisme pemberian dukungan fiskal melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan ("Platform Transisi Energi") untuk percepatan transisi energi di sektor ketenagalistrikan.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Tidak terdapat ketentuan dalam teks Peraturan Menteri ini yang secara tegas menyatakan pencabutan atau penggantian Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya. Oleh karena itu, Peraturan ini tidak menyatakan penggantian peraturan menteri lainnya secara eksplisit.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
Peraturan ini tidak memuat ketentuan perubahan (amandemen) terhadap Peraturan Menteri Keuangan atau peraturan lain secara langsung. Namun secara materiil, Peraturan ini merupakan pelaksanaan/penjabaran atas ketentuan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 (lihat konsiderans Pasal 3 ayat (10) Perpres 112/2022) sehingga bersifat implementatif terhadap Perpres tersebut.
Status Berlaku
Peraturan ini diundangkan pada tanggal 13 Oktober 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 798) dan menurut Pasal 34 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan ini merujuk dan terkait dengan beberapa peraturan/keputusan lain, antara lain:
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik (sebagai dasar pemberian dukungan fiskal);
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 275/KMK.010/2022 tentang Penugasan kepada PT SMI (Persero) — yang disebutkan dalam ketentuan peralihan (Pasal 33) tetap berlaku untuk perikatan yang ada sampai berakhir masa perikatannya;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 (Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan) dan Perubahannya (PMK 141/PMK.01/2022) serta rujukan kepada peraturan lain dan undang-undang yang tercantum dalam konsiderans dan definisi.
Tujuan dan Latar Belakang
Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Perpres Nomor 112 Tahun 2022 dan bertujuan mempercepat transisi energi yang berkeadilan dan terjangkau melalui pemberian dukungan fiskal dalam bentuk kerangka pendanaan dan pembiayaan (Platform Transisi Energi). Tujuan khusus meliputi percepatan pengakhiran operasi PLTU batu bara, percepatan pengakhiran kontrak PJBL PLTU, dan/atau pengembangan pembangkit energi terbarukan sebagai pengganti.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
Manajer Platform berkewajiban melakukan koordinasi, asesmen permohonan fasilitas, menghitung kebutuhan dukungan fiskal termasuk analisis risiko fiskal, menyediakan fasilitas kepada proyek yang memenuhi syarat, melakukan evaluasi kerja sama, serta melaporkan hasil pengelolaan (Pasal 7, Pasal 17, Pasal 29).
Komite Pengarah berkewajiban menentukan proyek prioritas, merekomendasikan skema fasilitas, mengevaluasi dan mengarahkan pengelolaan Platform, serta memberikan pertimbangan dan persetujuan yang diperlukan (Pasal 12). Komite memiliki wewenang untuk memberikan arahan, masukan, dan persetujuan bagi Manajer Platform.
Manajer Platform berhak menerima permohonan, menandatangani perjanjian dengan penerima fasilitas, meminta laporan, mengadakan kerja sama dengan pihak ketiga, dan melakukan pengawasan (Pasal 17 ayat (2)).
Menteri/Kepala Badan Kebijakan Fiskal menyalurkan keputusan akhir atas rekomendasi Komite Pengarah dan menetapkan kebijakan anggaran terkait dukungan (Pasal 26).
Kewajiban pelaporan dan evaluasi bagi Manajer Platform dan Komite Pengarah (Pasal 29-32).
Prinsip-prinsip Utama
Akuntabilitas — semua kegiatan pengelolaan Platform dapat dipertanggungjawabkan (Pasal 9 ayat (2) huruf a).
Transparansi — keterbukaan informasi terkait pengelolaan Platform dan pelaksanaan transisi energi yang dapat diakses publik (Pasal 9 ayat (2) huruf b).
Perencanaan — pengelolaan Platform dilakukan secara terencana dan berdasarkan manajemen risiko (Pasal 9 ayat (2) huruf c).
Kepatuhan fiskal — pemberian dukungan fiskal memperhatikan kemampuan keuangan negara (Pasal 3 ayat (3)).
Keberlanjutan & ESG — kriteria proyek mencakup penerapan ESG dan kriteria Taksonomi Hijau Indonesia (Pasal 6).
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan
Sumber pendanaan: APBN dan/atau sumber lain yang sah (Perjanjian Kerja Sama Pendanaan dengan lembaga keuangan internasional, lembaga/badan lainnya, atau kerja sama lainnya) (Pasal 3, Pasal 22).
Kriteria pemanfaatan fasilitas: ditetapkan untuk proyek PLTU (early retirement/kontrak diakhiri) dan proyek pembangkit terbarukan pengganti; kriteria rinci untuk pemohon dan proyek (Pasal 4-6).
Jenis fasilitas: pinjaman/bentuk pembiayaan lain, skema KSO/kerja sama pemerintah-badan usaha, dukungan investasi pemerintah, penjaminan pemerintah, dan dukungan fiskal lain sesuai peraturan (Pasal 24).
Proses pengajuan dan keputusan: pemohon mengajukan ke Manajer Platform; Manajer melakukan penelitian/verifikasi dan asesmen; rekomendasi disampaikan ke Komite Pengarah; Komite memberi rekomendasi kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal; Kepala BKF menyampaikan rekomendasi ke Menteri; Menteri memutuskan dan menyampaikan putusan kepada Manajer Platform (Pasal 25-26).
Kerja Sama Pendanaan: Perjanjian Kerja Sama Pendanaan dituangkan secara tertulis antara Manajer Platform dan pihak pemberi dana; dukungan teknis dan in-kind dapat menjadi bagian perjanjian (Pasal 20-23).
Pengelolaan operasional: Manajer Platform dapat menggunakan dana Kerja Sama Pendanaan untuk kegiatan operasional; jika tidak mencukupi, Menteri dapat memberikan dukungan berupa penggantian biaya dan/atau margin yang wajar melalui mekanisme APBN dan KPA (Pasal 27-28).
Masa Berlaku dan Implementasi
Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 34). Peraturan diundangkan pada 13 Oktober 2023 (Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 798), sehingga penerapan ketentuan dimulai sejak tanggal tersebut kecuali ditentukan lain secara internal dalam pelaksanaan kebijakan.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada
Pasal 33 secara tegas mengatur bahwa perikatan/perjanjian/kesepakatan bersama yang telah dibuat oleh PT SMI (Persero) sehubungan dengan penugasan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 275/KMK.010/2022 sebelum berlakunya Peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perikatan/perjanjian/kesepakatan tersebut. Dengan kata lain, perjanjian yang sudah berjalan tidak otomatis dibatalkan oleh PMK ini (prinsip grandfathering terbatas pada perikatan PT SMI terkait penugasan sebelumnya).
Batas Waktu Penyesuaian
Peraturan tidak menetapkan batas waktu penyesuaian umum bagi pihak-pihak yang diatur untuk beralih kepatuhan ke ketentuan baru, kecuali mekanisme operasional (mis. penugasan KPA, pelaporan berkala) yang mengatur tata laksana internal. Oleh karena itu, penyesuaian administratif/kontrak diharapkan mengikuti ketentuan transisi yang relevan dan keputusan pelaksana (Manajer Platform/Komite Pengarah/Menteri).
Grandfathering Clauses
Klausul peralihan eksplisit terdapat pada Pasal 33 terkait perikatan PT SMI (Persero) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 275/KMK.010/2022 — perikatan tersebut tetap berlaku sampai masa berakhirnya. Selain itu, ketentuan mengenai penunjukan KPA dan mekanisme pelaksana tugas KPA (Pasal 27 ayat (4)-(7)) mengandung mekanisme transisi untuk pengisian dan penugasan pejabat yang bersangkutan (mis. keadaan berhalangan dan batas 45 hari kerja untuk ketidakhadiran KPA sebelum pelaksana tugas ditetapkan berakhir ketika KPA definitif kembali terisi).
Tidak mengatur sanksi