Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 2017

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Merdeka Papua Nugini tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Independent State of Papua New Guinea Concerning Cooperation Activities In The Field of Defence)

Juga dikenal sebagai: UU 14/2017 · UU No. 14 Tahun 2017 · UU Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2017Tanggal Penetapan:10 November 2017
Militer & PertahananRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Merdeka Papua Nugini tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Independent State of Papua New Guinea Concerning Cooperation Activities In The Field of Defence)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 November 2017
Tanggal Penetapan10 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Merdeka Papua Nugini tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan, yang ditandatangani pada tanggal 12 Maret 2010 di Port Moresby, Papua Nugini. Latar belakang pengesahan ini adalah untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan antara kedua negara, yang dilandasi oleh politik bebas aktif Indonesia dan keinginan untuk menjaga kedaulatan negara serta berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dunia.

Persetujuan ini mencakup beberapa ketentuan substansial, antara lain:

  1. Ruang lingkup kerja sama meliputi dialog dan konsultasi bilateral, pertukaran personel, berbagi informasi di bidang pertahanan, pertukaran intelijen, kerja sama di bidang logistik, interoperabilitas angkatan bersenjata, dan kerja sama di bidang lain sesuai kepentingan bersama.
  2. Pembentukan Komite Bersama untuk memonitor dan mengimplementasikan Persetujuan.
  3. Perlindungan hak atas kekayaan intelektual yang timbul dari pelaksanaan Persetujuan.
  4. Perlindungan terhadap informasi rahasia.
  5. Pembiayaan pelaksanaan Persetujuan disesuaikan dengan anggaran masing-masing pihak.
  6. Penyelesaian sengketa dilakukan secara damai melalui negosiasi, atau melalui Menteri Pertahanan masing-masing, dan jika belum terselesaikan, melalui saluran diplomatik.

Dengan disahkannya Persetujuan ini, diharapkan hubungan baik antarnegara dapat ditingkatkan dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara.

(-)

(-)