Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 3/2011 · Perda Kabupaten Banyumas No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2011Tanggal Penetapan:27 Januari 2011
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku27 Januari 2011
Tanggal Penetapan27 Januari 2011
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 6 Tahun 1995 tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 1995 Nomor 2 Seri B) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan gedung di Kabupaten Banyumas.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini disusun sebagai pedoman dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang berlandaskan asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, serta keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya. Tujuannya adalah mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, dan terjamin keandalannya; mewujudkan tertib hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung; dan sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan operasional Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mencakup ketentuan mengenai fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan administratif (status kepemilikan tanah dan bangunan, IMB), persyaratan tata bangunan (peruntukan lokasi, intensitas bangunan, arsitektur bangunan, keseimbangan dengan lingkungan), persyaratan keandalan bangunan gedung (struktur, kemampuan terhadap gempa dan kebakaran, kesehatan, kenyamanan, kemudahan), penyelenggaraan bangunan gedung (pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, pembongkaran), peran masyarakat, dan pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

1. Semua bangunan yang telah dibangun dan telah dilengkapi dengan IMB berdasarkan Peraturan Daerah yang telah ada sebelumnya, dianggap telah memiliki izin berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Semua bangunan yang telah dibangun dan belum dilengkapi dengan IMB, dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini wajib memiliki IMB berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Bangunan yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, IMB-nya sedang dalam proses penyelesaian tetap diproses berdasarkan Peraturan Daerah yang lama. 4. Dalam hal terjadi pelebaran ruang milik jalan yang mengakibatkan perubahan GSB, maka bangunan gedung yang telah berdiri dan dilengkapi dengan IMB dianggap memenuhi ketentuan GSB sepanjang tidak dilakukan rehabilitasi/ renovasi.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian kegiatan, pembekuan atau pencabutan izin, penyegelan, atau perintah pembongkaran. 3. Selain sanksi administratif, dapat dikenakan denda maksimal 10% dari nilai bangunan. 4. Pelanggaran yang mengakibatkan kerugian, cacat seumur hidup, atau hilangnya nyawa dapat dikenai sanksi pidana penjara dan/atau denda.