di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 3/2011 · Perda Kabupaten Banyumas No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2011
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini disusun sebagai pedoman dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang berlandaskan asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, serta keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya. Tujuannya adalah mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, dan terjamin keandalannya; mewujudkan tertib hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung; dan sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan operasional Izin Mendirikan Bangunan (IMB).Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mencakup ketentuan mengenai fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan administratif (status kepemilikan tanah dan bangunan, IMB), persyaratan tata bangunan (peruntukan lokasi, intensitas bangunan, arsitektur bangunan, keseimbangan dengan lingkungan), persyaratan keandalan bangunan gedung (struktur, kemampuan terhadap gempa dan kebakaran, kesehatan, kenyamanan, kemudahan), penyelenggaraan bangunan gedung (pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, pembongkaran), peran masyarakat, dan pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung.