Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua Barat 4/2007 · Perda Provinsi Papua Barat No. 4 Tahun 2007 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 September 2007
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Papua Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 September 2007
Tempat PenetapanManokwari

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sistem pengelolaan keuangan daerah yang baik, transparan, dan bertanggung jawab. Peraturan ini mengatur mengenai asas umum pengelolaan keuangan daerah yang harus tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan pelaksanaan APBD dan pengelolaan barang daerah, serta melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPD selaku PPKD, dan Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah, berpedoman pada RKPD. Struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dipergunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Peraturan ini juga mengatur mengenai penyusunan, penetapan, pelaksanaan, dan perubahan APBD, serta pengelolaan kas, piutang, investasi, barang milik daerah, dana cadangan, dan utang daerah. Pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD juga diatur, serta penyelesaian kerugian daerah dan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.

1. Peraturan Daerah yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Ketentuan mengenai bendahara pengeluaran, APBD, sistem akuntansi pemerintah daerah, dan penyusunan RKASKPD dilaksanakan secara bertahap mulai tahun anggaran 2006, 2007, dan 2009. 3. Sebelum ditetapkan RPJMD, dokumen perencanaan daerah lainnya dapat digunakan sebagai pedoman penyusunan RKPD.

(-)