Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 83 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 83 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cirebon 83/2024 · Perda Kabupaten Cirebon No. 83 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 83 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2024Tanggal Penetapan:24 Desember 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
LokasiPemerintah Kabupaten Cirebon
Tanggal Berlaku24 Desember 2024
Tanggal Penetapan24 Desember 2024
Tempat PenetapanSumber

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 14 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Perkreditan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 14 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Perkreditan Rakyat.

Peraturan Bupati ini menjabarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2025. APBD terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja Daerah meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp4.628.091.592.372,00. Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp4.728.637.373.172,00. Pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp100.545.780.800,00. Peraturan ini juga mengatur rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang diklasifikasi menurut kelompok, jenis, objek, dan rincian objek, serta penjabaran APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, dan subkegiatan. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini memuat daftar nama penerima hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, belanja bagi hasil, rincian dana otonomi khusus, dan rincian DBH-SDA pertambangan minyak bumi dan pertambangan gas alam.

(-)

(-)