Peraturan Bupati ini menjabarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2025. APBD terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja Daerah meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp4.628.091.592.372,00. Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp4.728.637.373.172,00. Pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp100.545.780.800,00. Peraturan ini juga mengatur rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang diklasifikasi menurut kelompok, jenis, objek, dan rincian objek, serta penjabaran APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, dan subkegiatan. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini memuat daftar nama penerima hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, belanja bagi hasil, rincian dana otonomi khusus, dan rincian DBH-SDA pertambangan minyak bumi dan pertambangan gas alam.