Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 /POJK.05/2018 Tahun 2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 /POJK.05/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan atas POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 27 /POJK.05/2018 · Peraturan OJK No. 27 /POJK.05/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2018Tanggal Penetapan:10 Desember 2018
Perasuransian

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPerubahan atas POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku10 Desember 2018
Tanggal Penetapan10 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan alternatif pilihan instrumen investasi kepada perusahaan asuransi dan reasuransi dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan kesesuaian dengan karakteristik liabilitas serta imbal hasil yang diperoleh. Perubahan ini juga bertujuan untuk meningkatkan peran investor domestik dalam mendukung pembangunan infrastruktur. Ketentuan substansial meliputi penambahan instrumen investasi yang diperkenankan, seperti obligasi daerah dan dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif. Perusahaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penempatan investasi, dan aset yang diperkenankan harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk peringkat investment grade dan pernyataan efektif dari OJK.

(-)

(-)