Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 132 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 132 Tahun 1999 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 132/1999 · Keppres No. 132 Tahun 1999 · Keppres Nomor 132 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 1999Tanggal Penetapan:5 November 1999
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 November 1999
Tanggal Penetapan05 November 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden melakukan kunjungan kenegaraan ke beberapa negara sahabat. Dalam hal ini, Wakil Presiden ditugaskan untuk melaksanakan tugas-tugas Presiden selama periode kunjungan tersebut. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/1973. Wakil Presiden diharuskan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.

(-)

(-)