Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2018

Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul mal

Juga dikenal sebagai: QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam 10/2018 · QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 10 Tahun 2018 · QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2019Tanggal Penetapan:31 Desember 2018
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaBaitul mal
LokasiPemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Tanggal Berlaku04 Januari 2019
Tanggal Penetapan31 Desember 2018
Tempat PenetapanBanda Aceh

Peraturan ini mencabut: 1. Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal (Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10).

Qanun Aceh ini mengatur tentang Baitul Mal, sebuah lembaga keistimewaan dan kekhususan pada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang independen dan berwenang untuk menjaga, memelihara, mengelola, dan mengembangkan zakat, infak, harta wakaf, harta keagamaan lainnya, dan pengawasan perwalian berdasarkan syariat Islam. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendayagunaan zakat, infak, wakaf, dan harta keagamaan lainnya sebagai potensi ekonomi umat Islam. Baitul Mal memiliki tugas dan fungsi dalam penyusunan kebijakan, pengelolaan, pengembangan, evaluasi, monitoring, pelaporan, verifikasi, pengendalian, sosialisasi, dan pengawasan perwalian serta sertifikasi. Qanun ini juga mengatur tentang pembentukan Dewan Pertimbangan Syariah (DPS) di tingkat Aceh dan Dewan Pengawas di tingkat Kabupaten/Kota yang bertugas memberikan pertimbangan dan pengawasan syariah terhadap kebijakan dan penyelenggaraan pengelolaan Baitul Mal. Selain itu, diatur pula mengenai Baitul Mal Gampong (BMG) yang bertugas mengelola zakat, harta wakaf, dan harta keagamaan lainnya di tingkat gampong. Qanun ini juga mengatur mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota DPS, Dewan Pengawas, Badan Baitul Mal Aceh/Kabupaten/Kota, serta Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh/Kabupaten/Kota. Qanun ini juga mengatur mengenai pengelolaan zakat dan infak, termasuk jenis harta yang dikenakan zakat, nisab zakat, muzakki, mustahik, sumber infak, perencanaan, penganggaran, penyetoran, pencairan, dan penyaluran. Selain itu, diatur pula mengenai pengelolaan harta wakaf dan harta keagamaan lainnya, serta perwalian.

1. Lembaga amil zakat atau badan pengumpul Zakat lainnya yang telah ada pada saat qanun ini berlaku dapat melakukan kegiatannya setelah mendaftar pada BMA atau BMK. 2. Dalam melaksanakan kegiatannya Lembaga amil zakat atau badan pengumpul zakat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan koordinasi dan melaporkan setiap kegiatannya kepada BMA atau BMK. 3. Pada saat Qanun ini mulai berlaku, struktur organisasi dan tata kerja Badan BMA dan Badan BMK yang dibentuk sebelum qanun ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan dibentuknya Badan BMA dan Badan BMK berdasarkan qanun ini. 4. Pembentukan Badan BMA dan Badan BMK berdasarkan Qanun ini, harus dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sejak Qanun ini diundangkan. 5. Pembentukan DPS dan Dewan Pengawas berdasarkan Qanun ini, dilakukan pada saat berakhirnya masa jabatan anggota DPS dan anggota Dewan Pengawas yang sekarang. 6. Pejabat yang ditetapkan dan dilantik sebelum qanun ini diundangkan, tetap meduduki jabatan dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkan pejabat berdasarkan qanun ini. 7. Nazir Wakaf yang telah ada pada saat Qanun ini diundangkan dapat melanjutkan pengelolaan Harta Wakaf. 8. Nazir Wakaf wajib mendaftar kembali pada BMK. 9. Dalam melaksanakan kegiatannya Nazir Wakaf wajib melakukan koordinasi dan melaporkan setiap kegiatannya kepada BMK. 10. Pada saat Qanun ini mulai berlaku, semua ketetapan yang sudah dilaksanakan dalam Pengelolaan dan Pengembangan dinyatakan sah dan tetap berlaku, sesuai dengan prinsip-prinsip syariat sepanjang tidak bertentangan dengan qanun ini. 11. Infak yang dikelola oleh BMA dan belum disalurkan serta belum disetorkan sebagai pendapatan asli Aceh, harus disetorkan ke rekening penerimaan Infak pada kas umum Aceh paling lama 1 (satu) bulan sejak Qanun ini diundangkan. 12. Pengesahan anggaran penyaluran Infak yang telah disetor kepada kas umum Aceh untuk tahun 2019 ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. 13. Infak yang dikelola oleh BMK dan belum disalurkan serta belum disetorkan sebagai PAD Kabupaten/Kota, harus disetorkan ke rekening penerimaar Infak pada kas umum Kabupaten/Kota paling lama 1 (satu) bulan sejak Qanun ini diundangkan. 14. Pengesahan Anggaran Penyaluran Infak yang telah disetor kepada kas umum Kabupaten/Kota untuk tahun 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.

1. Setiap orang Islam atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 102 dihukum karena melakukan jarimah taʼzir dengan 'Uqubat berupa denda satu kali nilai Zakat yang wajib dibayarkan, kewajiban membayar seluruh biaya yang diperlukan sehubungan dengan audit khusus, dan mengembalikan semua kerugian akibat perbuatannya. 2. Setiap orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat Baitul Mal yang dapat mengakibatkan gugurnya kewajiban membayar Zakat dan/atau Infaq, dihukum karena pemalsuan surat dengan 'Uqubat ta'zir, berupa denda atau hukuman kurungan. 3. Setiap orang yang melakukan, turut melakukan atau membantu melakukan penggelapan Zakat, Infak, Wakaf atau Harta Keagamaan Lainnya yang akan diserahkan Pengelolaannya dan Pengembangannya kepada Baitul Mal, dihukum karena penggelapan, dengan 'Uqubat ta'zir berupa cambuk di depan umum atau penjara dan denda. 4. Petugas Baitul Mal yang melakukan, turut melakukan atau membantu melakukan penggelapan zakat, Infak, Wakaf atau Harta Keagamaan lainnya yang dikelola oleh Baitul Mal, dihukum karena penggelapan, dengan 'Uqubat ta'zir berupa cambuk di depan umum atau penjara. 5. Petugas Baitul Mal yang melanggar ketentuan Pasal 124 ayat (1), Pasal 125 ayat (1) dan Pasal 126 ayat (1) dan Nazir yang melanggar ketentuan Pasal 130 ayat (3) dihukum karena melakukan jarimah penyelewengan Pengelolaan dan Pengembangan Zakat, Infaq, Harta wakaf dan/atau Harta Keagamaan lainnya dengan Uqubat ta'zir hukuman denda atau hukuman kurungan. 6. Dalam hal jarimah dilakukan oleh Badan, Uqubatnya dijatuhkan kepada pimpinan atau pengurus Badan tersebut sesuai dengan tanggung jawabnya.