Qanun Aceh ini mengatur tentang Baitul Mal, sebuah lembaga keistimewaan dan kekhususan pada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang independen dan berwenang untuk menjaga, memelihara, mengelola, dan mengembangkan zakat, infak, harta wakaf, harta keagamaan lainnya, dan pengawasan perwalian berdasarkan syariat Islam.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendayagunaan zakat, infak, wakaf, dan harta keagamaan lainnya sebagai potensi ekonomi umat Islam. Baitul Mal memiliki tugas dan fungsi dalam penyusunan kebijakan, pengelolaan, pengembangan, evaluasi, monitoring, pelaporan, verifikasi, pengendalian, sosialisasi, dan pengawasan perwalian serta sertifikasi.
Qanun ini juga mengatur tentang pembentukan Dewan Pertimbangan Syariah (DPS) di tingkat Aceh dan Dewan Pengawas di tingkat Kabupaten/Kota yang bertugas memberikan pertimbangan dan pengawasan syariah terhadap kebijakan dan penyelenggaraan pengelolaan Baitul Mal. Selain itu, diatur pula mengenai Baitul Mal Gampong (BMG) yang bertugas mengelola zakat, harta wakaf, dan harta keagamaan lainnya di tingkat gampong. Qanun ini juga mengatur mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota DPS, Dewan Pengawas, Badan Baitul Mal Aceh/Kabupaten/Kota, serta Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh/Kabupaten/Kota. Qanun ini juga mengatur mengenai pengelolaan zakat dan infak, termasuk jenis harta yang dikenakan zakat, nisab zakat, muzakki, mustahik, sumber infak, perencanaan, penganggaran, penyetoran, pencairan, dan penyaluran. Selain itu, diatur pula mengenai pengelolaan harta wakaf dan harta keagamaan lainnya, serta perwalian.