Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palopo 1/2012 · Perda Kota Palopo No. 1 Tahun 2012 · Perda Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2012Tanggal Penetapan:2 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kota Palopo
Tanggal Berlaku02 Februari 2012
Tanggal Penetapan02 Februari 2012
Tempat PenetapanPalopo

Peraturan ini mencabut seluruh Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perubahannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.

Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2012 mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dalam menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah sebagai sumber pendapatan daerah untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan daerah, dengan mengedepankan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabel. Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. Objek retribusi meliputi pemberian izin untuk mendirikan bangunan, penjualan minuman beralkohol, tempat usaha yang menimbulkan gangguan, pelayanan angkutan penumpang umum, dan usaha perikanan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin dari Pemerintah Daerah. Peraturan ini juga mengatur tata cara penghitungan retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi untuk setiap jenis perizinan, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran pembayaran, pemungutan retribusi, pemanfaatan, keberatan, masa dan saat terutangnya retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, sanksi administratif, penagihan, dan ketentuan pidana.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai jenis Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang. 2. Khusus retribusi izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol diberlakukan setelah ditetapkan Perubahan Peraturan daerah Kota Palopo Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol dan Pengawasannya.

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Aparat Pemerintah yang bertugas melakukan pemungutan dan penyetoran retribusi tidak menyetor atau kurang menyetor diberikan sanksi berupa hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi Daerah terutang yang tidak atau kurang dibayar.