Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jembrana 9/2012 · Perda Kabupaten Jembrana No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Mei 2012
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati
LokasiPemerintah Kabupaten Jembrana
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Mei 2012
Tempat PenetapanNegara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 15 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Tahun 1992 Nomor 66 Seri D, Nomor 66), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 15 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jembrana Tingkat II Jembrana (Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2001 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Amertha Jati. PDAM didirikan dengan maksud dan tujuan sebagai sarana pengembangan perekonomian daerah dan nasional, menyelenggarakan sistem penyediaan air minum secara efisien dan efektif, memberikan pelayanan air minum yang sehat kepada masyarakat, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. PDAM berkedudukan di Ibukota Kabupaten dan bertugas pokok melaksanakan pengelolaan sistem penyediaan air minum untuk memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari. Modal dasar PDAM terdiri dari kekayaan daerah yang dipisahkan, yang dapat ditambah dari penyisihan anggaran daerah dan pinjaman. Organ PDAM terdiri dari Bupati, Dewan Pengawas, dan Direksi. Direksi diangkat oleh Bupati atas usul Dewan Pengawas dengan persyaratan tertentu terkait usia, pendidikan, pengalaman, dan kompetensi. Direksi bertugas menyusun perencanaan, mengelola kekayaan PDAM, dan menyusun laporan kegiatan. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pengurusan PDAM, serta memberikan pertimbangan kepada Bupati. Tarif air minum ditetapkan oleh Bupati berdasarkan usulan Direksi setelah disetujui Dewan Pengawas. Peraturan ini juga mengatur tentang laporan anggaran pendapatan PDAM, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai, organisasi dan tata kerja, kepegawaian, pemeriksaan, dan pembubaran PDAM.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, Pejabat yang ada tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkan pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)