Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 122 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122 Tahun 1957 tentang Pengangkatan Abdulsis Djojoadhiningrat Pada Panitia Pemilihan Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 122/1957 · Keppres No. 122 Tahun 1957 · Keppres Nomor 122 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Mei 1957
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Abdulsis Djojoadhiningrat Pada Panitia Pemilihan Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Mei 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 1957 ini dikeluarkan untuk mengangkat Sdr. Abdulsis Djojo Adhiningrat sebagai anggota Panitia Pemilihan Indonesia menggantikan almarhum Sdr. Achmad Ruslan. Pengangkatan ini berlaku mulai tanggal 16 April 1957. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan wafatnya Sdr. Achmad Ruslan dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Pemilihan Umum serta Undang-Undang Darurat No. 10 tahun 1955. Keputusan ini juga telah mendengar masukan dari Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 16 April 1957.

(-)

(-)