Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 1999 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III

Juga dikenal sebagai: PP 55/1999 · PP No. 55 Tahun 1999 · PP Nomor 55 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 1999Tanggal Penetapan:17 Juni 1999
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Juni 1999
Tanggal Penetapan17 Juni 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia III melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini berasal dari kekayaan negara yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/1993 hingga 1995/1996, berupa bangunan fasilitas pelabuhan, kapal tunda, alat-alat fasilitas pelabuhan, tanah, jalan, dan bangunan serta emplasemen. Nilai penambahan modal tersebut ditetapkan sebesar Rp 33.489.157.449,00. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dan memperhatikan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)