Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 5/2020 · Perda Kabupaten Brebes No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2020Tanggal Penetapan:2 Januari 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku02 Januari 2020
Tanggal Penetapan02 Januari 2020
Tempat PenetapanBrebes

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2010 Nomor 23) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2018 Nomor 7). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Kabupaten Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2011 Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2017 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini meliputi penurunan pada pendapatan daerah dan belanja daerah, serta penyesuaian pada pembiayaan daerah. *Latar Belakang dan Tujuan:* Perubahan APBD dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. *Ketentuan Substansial:* 1. **Pendapatan Daerah:** * Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkurang. * Dana Perimbangan berkurang. * Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah bertambah. 2. **Belanja Daerah:** * Belanja Tidak Langsung berkurang, termasuk belanja pegawai yang berkurang signifikan. * Belanja Langsung berkurang. 3. **Pembiayaan Daerah:** * Penerimaan pembiayaan bertambah. * Pengeluaran pembiayaan bertambah, terutama pada penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Perubahan ini dijabarkan lebih lanjut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Landasan operasional pelaksanaan Perubahan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)