Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 31 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 31/2011 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 31 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 31 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2011Tanggal Penetapan:31 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tanggal Berlaku31 Desember 2011
Tanggal Penetapan31 Desember 2011
Tempat PenetapanMalili

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 18 Tahun 2005 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2005 Nomor 18)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Luwu Timur. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan Pendapatan Daerah dari sektor retribusi.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk mobil penumpang, mobil bis, mobil barang, kendaraan khusus, dan kereta tempelan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi pengujian kendaraan bermotor.

Prinsip penetapan tarif retribusi memperhatikan biaya jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan dan komponen biaya seperti biaya uji, penetapan lulus uji, tanda bukti lulus uji, perawatan peralatan uji, dan operasional. Masa retribusi adalah 6 bulan, kecuali jika kendaraan mengalami kecelakaan atau perubahan bentuk.

Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan pembayarannya dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan pengujian kendaraan bermotor.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% (dua perseratus) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.