Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 151 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 151 Tahun 1964 tentang Pengalihan Wewenang Kepada Wakil Perdana Menteri III Mengenai Pengalihan Kekayaan Dan Modal Perusahaan Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 151/1964 · Keppres No. 151 Tahun 1964 · Keppres Nomor 151 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:13 Juni 1964
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengalihan Wewenang Kepada Wakil Perdana Menteri III Mengenai Pengalihan Kekayaan Dan Modal Perusahaan Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan13 Juni 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 151 Tahun 1964 bertujuan untuk memaksimalkan manfaat dari perusahaan negara sebagai kekayaan negara yang dipisahkan. Pemerintah diberi wewenang untuk mengalihkan sebagian kekayaan perusahaan negara kepada perusahaan negara lain guna meningkatkan manfaat produksi. Selain itu, keputusan ini mendelegasikan wewenang yang tercantum dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1964 kepada Wakil Perdana Menteri III untuk memperlancar pekerjaan sehari-hari.

(-)

(-)