Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 15/2008 · Perda Kabupaten Banyumas No. 15 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2008Tanggal Penetapan:13 Oktober 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku13 Oktober 2008
Tanggal Penetapan13 Oktober 2008
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2007. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, serta dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 869.620.184.720,00, belanja sebesar Rp. 870.846.324.853,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp.1.226.140.133,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 152.466.362.546,37 dan pengeluaran sebesar Rp. 23.089.531.797,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp.129.376.830.749,37. Neraca per 31 Desember 2007 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 6.015.905.223.758,27, jumlah kewajiban sebesar Rp. 4.369.553.623,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 6.011.535.670.135,27. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal per 1 Januari 2007 sebesar Rp. 139.303.469.781,37 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2007 sebesar Rp. 131.477.235.908,37. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)