Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Badan Pimpinan Umum (B.P.U.) 'PELAJARAN NIAGA', yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 106 tahun 1961. Pengangkatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan pasal 7 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Prp. tahun 1960, Peraturan Pemerintah No. 106 tahun 1961, dan Keputusan Presiden No. 356 tahun 1960. Direksi Sementara yang diangkat terdiri dari Mr. R. Soekardan sebagai Presiden Direktur, Soewondo Boedihardjo sebagai Direktur, dan R. Soenar Soerapoetra sebagai Direktur. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disampaikan kepada berbagai pihak terkait untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.