Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 197 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 197 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi Sementara Badan Pimpinan Umum Pelayaran Niaga

Juga dikenal sebagai: Keppres 197/1961 · Keppres No. 197 Tahun 1961 · Keppres Nomor 197 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 1961Tanggal Penetapan:8 Mei 1961
Badan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Direksi Sementara Badan Pimpinan Umum Pelayaran Niaga
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Mei 1961
Tanggal Penetapan08 Mei 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Badan Pimpinan Umum (B.P.U.) 'PELAJARAN NIAGA', yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 106 tahun 1961. Pengangkatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan pasal 7 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Prp. tahun 1960, Peraturan Pemerintah No. 106 tahun 1961, dan Keputusan Presiden No. 356 tahun 1960. Direksi Sementara yang diangkat terdiri dari Mr. R. Soekardan sebagai Presiden Direktur, Soewondo Boedihardjo sebagai Direktur, dan R. Soenar Soerapoetra sebagai Direktur. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disampaikan kepada berbagai pihak terkait untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)