Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Konawe Utara. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi, dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan terkait. Peraturan ini mencakup berbagai jenis pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu, diatur pula mengenai retribusi daerah yang meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pemungutan pajak dan retribusi, pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran, serta pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi. Kerahasiaan data wajib pajak juga diatur dalam peraturan ini.