Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2022

Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Provinsi Jambi

Juga dikenal sebagai: UU 18/2022 · UU No. 18 Tahun 2022 · UU Nomor 18 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2022Tanggal Penetapan:25 Juli 2022
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau" (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75), sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646), sepanjang mengatur mengenai Provinsi Jambi.

Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk menegaskan kembali kedudukan Provinsi Jambi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, menggantikan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Undang-Undang ini memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang ini mengatur tentang:

  1. Tanggal pembentukan Provinsi Jambi, yaitu tanggal 31 Juli 1958.
  2. Wilayah Provinsi Jambi yang terdiri atas 9 (sembilan) kabupaten dan 2 (dua) kota.
  3. Ibu kota Provinsi Jambi yang berkedudukan di Kota Jambi.
  4. Karakteristik Provinsi Jambi yang meliputi kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah dan tinggi, potensi sumber daya alam, serta keragaman suku bangsa dan budaya.

1. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau" (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75), sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(-)