Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 121 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 121 Tahun 2000 tentang Penugasan Presiden Kepada Wakil Presiden Untuk Melaksanakan Tugas Teknis Pemerintahan Sehari-Hari

Juga dikenal sebagai: Keppres 121/2000 · Keppres No. 121 Tahun 2000 · Keppres Nomor 121 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 2000Tanggal Penetapan:23 Agustus 2000
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Presiden Kepada Wakil Presiden Untuk Melaksanakan Tugas Teknis Pemerintahan Sehari-Hari
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Agustus 2000
Tanggal Penetapan23 Agustus 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dengan menugaskan Wakil Presiden untuk membantu Presiden dalam melaksanakan fungsi pelaksanaan kebijakan pemerintahan, khususnya tugas teknis sehari-hari. Wakil Presiden diberi wewenang untuk menyusun program dan agenda kerja kabinet, memimpin sidang kabinet, memberi pengarahan kepada anggota kabinet, serta memantau dan menilai kinerja mereka. Selain itu, Wakil Presiden juga bertugas melakukan koordinasi dengan lembaga tinggi negara lainnya dan mengambil keputusan operasional terkait tugas teknis pemerintahan. Wakil Presiden juga berwenang menandatangani surat keputusan terkait struktur organisasi, pengangkatan pejabat, kenaikan pangkat, dan pengesahan gubernur yang telah ditetapkan oleh DPRD Provinsi.

(-)

(-)