Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dengan menugaskan Wakil Presiden untuk membantu Presiden dalam melaksanakan fungsi pelaksanaan kebijakan pemerintahan, khususnya tugas teknis sehari-hari. Wakil Presiden diberi wewenang untuk menyusun program dan agenda kerja kabinet, memimpin sidang kabinet, memberi pengarahan kepada anggota kabinet, serta memantau dan menilai kinerja mereka. Selain itu, Wakil Presiden juga bertugas melakukan koordinasi dengan lembaga tinggi negara lainnya dan mengambil keputusan operasional terkait tugas teknis pemerintahan. Wakil Presiden juga berwenang menandatangani surat keputusan terkait struktur organisasi, pengangkatan pejabat, kenaikan pangkat, dan pengesahan gubernur yang telah ditetapkan oleh DPRD Provinsi.