Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Katingan 13/2011 · Perda Kabupaten Katingan No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2011Tanggal Penetapan:30 September 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
LokasiPemerintah Kabupaten Katingan
Tanggal Berlaku30 September 2011
Tanggal Penetapan30 September 2011
Tempat PenetapanKasongan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2011 Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2011. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan unit belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun berjalan.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp. 583.648.710.358,00 menjadi Rp. 596.522.999.999,60 setelah perubahan.
  2. Belanja Daerah: Semula Rp. 709.086.710.358,00 menjadi Rp. 751.911.665.543,00 setelah perubahan.
  3. Pembiayaan: Penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 161.138.665.543,40 dan pengeluaran pembiayaan setelah perubahan tetap Rp. 5.750.000.000,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan (SILPA, pencairan dana cadangan) dan pengeluaran (pembentukan dana cadangan, penyertaan modal).

Lampiran peraturan ini mencakup rincian lebih lanjut mengenai ringkasan APBD Perubahan, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah.

(-)

(-)