Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 5/2007 · Perda Kabupaten Blora No. 5 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 2007Tanggal Penetapan:3 Juli 2007
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku03 Juli 2007
Tanggal Penetapan03 Juli 2007
Tempat PenetapanBlora

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2002 tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2002 Nomor 22 Seri E Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Nomor 14) beserta peraturan pelaksanaannya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan Desa. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam pembentukan dan penyusunan Peraturan Desa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Asas pembentukan Peraturan Desa yang baik, meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. 2. Jenis peraturan perundang-undangan di tingkat Desa, yaitu Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa. 3. Tata cara penyusunan, pembahasan, dan penetapan Peraturan Desa, termasuk mekanisme pembahasan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD, serta evaluasi oleh Bupati terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, pungutan, dan penataan ruang. 4. Pelaksanaan dan kedudukan Peraturan Desa, termasuk kewajiban Kepala Desa untuk menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa untuk melaksanakan Peraturan Desa. 5. Pengawasan pelaksanaan Peraturan Desa oleh Bupati melalui Camat.

1. Semua Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dinyatakan tetap berlaku.

(-)