Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan Desa. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam pembentukan dan penyusunan Peraturan Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Asas pembentukan Peraturan Desa yang baik, meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
2. Jenis peraturan perundang-undangan di tingkat Desa, yaitu Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa.
3. Tata cara penyusunan, pembahasan, dan penetapan Peraturan Desa, termasuk mekanisme pembahasan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD, serta evaluasi oleh Bupati terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, pungutan, dan penataan ruang.
4. Pelaksanaan dan kedudukan Peraturan Desa, termasuk kewajiban Kepala Desa untuk menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa untuk melaksanakan Peraturan Desa.
5. Pengawasan pelaksanaan Peraturan Desa oleh Bupati melalui Camat.