Peraturan Menteri ini mengatur tentang penilaian kinerja Bangunan Gedung Hijau (BGH). Ordo pemenuhan Standar Teknis BGH terdiri atas bangunan gedung baru dan yang sudah ada, dengan kategori wajib dan disarankan, serta Hunian Hijau Masyarakat (H2M) dan Kawasan Hijau dengan kategori disarankan. Prinsip BGH meliputi pengurangan penggunaan sumber daya, pengurangan timbulan limbah, penggunaan kembali sumber daya, penggunaan sumber daya hasil siklus ulang, perlindungan dan pengelolaan terhadap lingkungan hidup, mitigasi risiko, orientasi kepada siklus hidup, orientasi kepada pencapaian mutu, inovasi teknologi, dan peningkatan dukungan kelembagaan. Penyelenggaraan BGH meliputi tahap pemrograman, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, dan pembongkaran. Penilaian kinerja BGH dilaksanakan dengan penilaian kuantitatif terhadap pemenuhan Standar Teknis. Pemeringkatan BGH dilakukan berdasarkan ordo dan tahapan penyelenggaraan, menjadi dasar penerbitan Sertifikat BGH dengan peringkat Pratama, Madya, dan Utama. Pemilik dan/atau Pengelola BGH dapat memperoleh insentif dari Pemerintah Daerah. Pembinaan penyelenggaraan BGH dilakukan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.