Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 21/2021 · Permen PUPR No. 21 Tahun 2021 · Permen PUPR Nomor 21 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2021Tanggal Penetapan:31 Maret 2021
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPenilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku01 April 2021
Tanggal Penetapan31 Maret 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penilaian kinerja Bangunan Gedung Hijau (BGH). Ordo pemenuhan Standar Teknis BGH terdiri atas bangunan gedung baru dan yang sudah ada, dengan kategori wajib dan disarankan, serta Hunian Hijau Masyarakat (H2M) dan Kawasan Hijau dengan kategori disarankan. Prinsip BGH meliputi pengurangan penggunaan sumber daya, pengurangan timbulan limbah, penggunaan kembali sumber daya, penggunaan sumber daya hasil siklus ulang, perlindungan dan pengelolaan terhadap lingkungan hidup, mitigasi risiko, orientasi kepada siklus hidup, orientasi kepada pencapaian mutu, inovasi teknologi, dan peningkatan dukungan kelembagaan. Penyelenggaraan BGH meliputi tahap pemrograman, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, dan pembongkaran. Penilaian kinerja BGH dilaksanakan dengan penilaian kuantitatif terhadap pemenuhan Standar Teknis. Pemeringkatan BGH dilakukan berdasarkan ordo dan tahapan penyelenggaraan, menjadi dasar penerbitan Sertifikat BGH dengan peringkat Pratama, Madya, dan Utama. Pemilik dan/atau Pengelola BGH dapat memperoleh insentif dari Pemerintah Daerah. Pembinaan penyelenggaraan BGH dilakukan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.

(-)

(-)