di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pajak Reklame
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pulau Taliabu 5/2018 · Perda Kabupaten Pulau Taliabu No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Pulau Taliabu. Latar belakangnya adalah bahwa Pajak Reklame merupakan salah satu jenis pajak Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk dasar hukum yang jelas dan kuat untuk pemungutan Pajak Reklame di daerah tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang Surat Tagihan Pajak (STPD), tata cara pembayaran dan penagihan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, insentif pemungutan, ketentuan khusus terkait kerahasiaan, penyidikan, dan ketentuan pidana.