Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 49 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 49 Tahun 1966 tentang Menambah Keanggotaan Panitia Penampungan Korban Akibat Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 49/1966 · Keppres No. 49 Tahun 1966 · Keppres Nomor 49 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Maret 1966Tanggal Penetapan:7 Maret 1966
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMenambah Keanggotaan Panitia Penampungan Korban Akibat Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Maret 1966
Tanggal Penetapan07 Maret 1966
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 373 tahun 1965.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperkuat keanggotaan Panitia Penampungan Korban Akibat G30S/PKI. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas panitia dalam menampung dan membantu korban keganasan G30S/PKI. Keanggotaan panitia diperluas dengan memasukkan wakil dari beberapa departemen dan organisasi, termasuk Menteri Negara, Departemen Pendidikan Dasar dan Kebudayaan, Departemen Agama, Departemen Penerangan, Task Force Wanita, dan Palang Merah Indonesia. Tugas utama panitia meliputi menampung korban, memberikan bantuan, bimbingan mental dan kerohanian, serta mengumpulkan dan menyalurkan sumbangan kepada korban.

(-)

(-)